, ,

Anak Buah Purbaya Bersuara usai Menkeu Digugat Tutut Soeharto

oleh -164 Dilihat

Lhoseumawe – Anak Buah Purbaya Polemik antara Kementerian Keuangan dan keluarga Cendana kembali mencuat setelah Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) ke pengadilan.

Gugatan ini dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Rukmana, atau yang lebih dikenal sebagai Tutut, anak sulung Presiden RI kedua, Soeharto.

Anak Buah Purbaya
Anak Buah Purbaya

 

Baca Juga : Lerai Cekcok Adik-Abang, Pria di Aceh Malah Kena Bacok

Tutut menggugat Menkeu terkait status aset-aset yang sebelumnya dikelola oleh yayasan milik keluarga Cendana dan kini menjadi bagian dari barang milik negara (BMN).

Kasus ini langsung menyedot perhatian publik, mengingat keterlibatan tokoh-tokoh penting dan sejarah panjang polemik aset Cendana.

Menariknya, salah satu suara yang ikut bersuara berasal dari jajaran anak buah Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

LMAN, sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola aset negara, menjadi salah satu pihak yang memahami teknis peralihan aset tersebut.

Seorang pejabat senior di LMAN, yang tidak disebutkan namanya secara eksplisit, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami mendukung dan siap memberikan keterangan jika diminta, karena ini menyangkut aset negara yang sah secara hukum,” ujar pejabat tersebut.

Ia menegaskan bahwa aset-aset yang disengketakan sudah masuk dalam daftar Barang Milik Negara berdasarkan audit dan putusan sebelumnya.

Penyerahan aset tersebut juga melibatkan berbagai tahapan verifikasi dan dokumentasi resmi yang melibatkan banyak lembaga.

Anak buah Purbaya menekankan bahwa pengelolaan aset dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, semua tindakan negara, termasuk Kemenkeu dan LMAN, dilakukan secara administratif, bukan politis.

“Ini bukan soal siapa pemilik awalnya, tapi soal siapa yang sah mengelola aset untuk kepentingan negara dan rakyat,” katanya.

Gugatan Tutut ini menyoroti beberapa properti yang sebelumnya dimanfaatkan oleh Yayasan-yayasan milik keluarga Soeharto.

Termasuk di antaranya adalah gedung, lahan strategis, dan aset bergerak lainnya yang kini telah dikategorikan sebagai milik negara.

Dalam gugatannya, Tutut meminta agar aset tersebut dikembalikan kepada yayasan atau pihak keluarga karena

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.