Lhoseumawe – Kompol Cosmas Dipecat Kaju Gae, yang menjabat sebagai Komandan Batalyon IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang pada tanggal 3 September 2025. Putusan ini menjadi momen yang mengakhiri karier panjangnya di institusi kepolisian.
Sanksi PTDH dijatuhkan atas dugaan tindakan tidak profesional dalam penanganan unjuk rasa yang berujung dengan kecelakaan fatal, ketika sebuah kendaraan taktis
Selama sidang, Kompol Cosmas tampak emosional serta menangis.
Baca Juga : Tertabrak Tronton, Seorang Mahasiswi di Lhokseumawe Meninggal di TKP, Begini Kejadiannya
Mereka menganggap keputusan itu terkesan tergesa-gesa dan tak menghormati sejarah panjang pengabdian Kompol Cosmas.
Mereka menyatakan bahwa meskipun Kapolda NTT berhalangan hadir, audiensi berlangsung terbuka dan penuh penghargaan.
IKADA juga menyampaikan surat protes ke pimpinan Polri dan Presiden RI, menyampaikan keberatan atas pemecatan tersebut.
Ia menyatakan bahwa akan berpikir matang dan berkonsultasi dengan keluarga besar sebelum memutuskan langkap selanjutnya.
IKADA menolak PTDH namun menegaskan tetap menghormati hukum.
Publik juga semakin sadar akan kompleksitas tugas aparat dalam situasi krisis, di mana keputusan harus cepat namun tetap berpegang pada protokol keselamatan
Selain itu, kasus ini membuka diskusi mengenai saat yang tepat untuk mengevaluasi pelatihan penanganan demonstrasi dan penggunaan kendaraan taktis dalam pengamanan
Masyarakat daerah berharap agar pertimbangan konteks lokal dan kondisi tugas saat kejadian juga diikutsertakan dalam evaluasi ulang sanksi.
Banyak yang menilai bahwa langkah seperti ritual adat dan petisi mencerminkan rasa kehilangan komunitas terhadap sosok yang dianggap sebagai figur pelindung
IKADA melihat pemecatan Cosmas sebagai pengabaian terhadap kontribusi historis dan pengabdian serius yang telah ia berikan kepada negara
Dialog antara lembaga adat dan kepolisian jadi penting diperkuat, agar harmoni antara nilai budaya dan prinsip profesionalisme tetap terjaga
Publik mulai memantau reaksi resmi dari pimpinan Polri, termasuk apakah ada kemungkinan banding atau review atas putusan PTDH tersebut