Lhoseumawe – Oknum LSM Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berhasil menangkap seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga kuat melakukan pemerasan terhadap beberapa kepala desa (kades) di wilayah tersebut. Oknum berinisial RS (45) itu kini mendekam di balik jeruji besi setelah aksinya terbongkar usai salah satu korban melapor ke polisi.

Baca Juga : Menjelajah Desa Gubugklakah Gerbang Bromo dengan Sejuta Pesona
Kasus ini menyita perhatian publik karena pelaku selama ini dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan sering mengaku sebagai “pengawas dana desa”. Namun di balik citra tersebut, ia justru memanfaatkan jabatannya di lembaga swadaya masyarakat untuk menekan para kepala desa agar memberikan sejumlah uang.
Modus Pelaku: Mengancam dengan Laporan Fiktif
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, menjelaskan bahwa pelaku kerap mendatangi kantor desa sambil membawa dokumen yang tampak resmi. Ia menuduh adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa, lalu mengancam akan melaporkan kepala desa ke aparat penegak hukum jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Modusnya, pelaku mengaku sebagai anggota LSM yang memantau dana desa. Ia menuduh ada penyimpangan, kemudian meminta uang agar kasus itu tidak dibawa ke ranah hukum,” kata AKBP Andi kepada wartawan, Jumat (8/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah memeras sedikitnya lima kepala desa di Kecamatan Indralaya dan sekitarnya. Jumlah uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp10 juta, tergantung pada kemampuan korban.
Tertangkap Saat Terima Uang di Warung
Penangkapan RS dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu kepala desa yang merasa resah dengan ancaman pelaku. Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai perangkat desa yang akan menyerahkan uang kepada pelaku.
“Saat transaksi dilakukan di sebuah warung kopi di kawasan Indralaya, tim langsung melakukan penangkapan tangan. Pelaku sempat kaget, tapi tidak sempat melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Dwi Anggara.
Pelaku Akui Perbuatannya
Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui telah beberapa kali melakukan tindakan serupa sejak awal tahun 2024. Ia berdalih bahwa uang yang diambil hanya sebagai “biaya operasional” dalam memantau dana desa.
Saya cuma minta uang lelah saja, bukan memaksa. Tapi kalau tidak dikasih, saya bilang akan saya laporkan ke pihak berwenang,” ujar pelaku saat diperiksa.
Namun polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori pemerasan karena dilakukan dengan ancaman dan intimidasi, bukan permintaan secara sukarela.
Polisi Temukan Korban Lain
Seiring pengembangan kasus, polisi kini tengah menelusuri korban lain yang diduga pernah menjadi sasaran RS. Dari catatan sementara, sedikitnya ada lima laporan serupa dari kepala desa di wilayah lain seperti Kandis, Tanjung Raja, dan Pemulutan.
“Beberapa kepala desa mengaku juga pernah didatangi pelaku dengan modus yang sama. Kami masih memeriksa kemungkinan adanya jaringan lain,” jelas AKP Dwi.
