, ,

Terungkap Motif Suami Bakar dan Kubur Istri Siri di Kebun Tebu Malang

oleh -59 Dilihat

Lhoseumawe – Terungkap Motif Suami Kisah ini bermula seperti drama rumah tangga biasa, berakhir seperti film kriminal penuh amarah dan pembalasan. Seorang pria di Malang nekat membakar dan mengubur istri sirinya hidup-hidup di tengah kebun tebu. Yang bikin merinding, motifnya terungkap jauh lebih mengerikan dari yang dibayangkan.


Mayat dalam Lubang Asap: Awal Terbongkarnya Tragedi

Terungkap Motif Suami
Terungkap Motif Suami

Warga Dusun Sumbersari Malang digegerkan oleh bau menyengat dari salah satu lahan kebun tebu milik warga. Setelah dicek, ditemukan gundukan tanah tak biasa dan bekas pembakaran.

Saat digali, petugas menemukan jasad perempuan yang sudah hangus sebagian, dikubur setengah dalam lubang bekas pembakaran limbah tebu.

Identitasnya kemudian dikonfirmasi sebagai DN (32), istri siri dari pelaku berinisial TS (45).


Motif Sadis: Cemburu, Utang, dan “Kehilangan Kendali”

Setelah ditangkap, TS mengaku bahwa pembunuhan itu bukan spontan, melainkan direncanakan. Ia marah karena sang istri siri menolak memberikan uang, mencurigainya selingkuh, dan bahkan berniat meninggalkannya.

“Saya khilaf. Dia mau pergi. Saya merasa dimanfaatkan,” ujar TS kepada polisi.

Namun dari hasil penyidikan, TS ternyata juga terlilit utang pribadi, dan menjadikan DN sebagai target pelampiasan kemarahan setelah hubungan mereka memburuk.


Rantai Kekerasan yang Tak Terlihat

Tetangga korban mengaku hubungan DN dan TS memang “tidak sehat”. Beberapa kali keduanya terdengar bertengkar hebat, tapi tidak ada yang menyangka akan berujung pembunuhan dengan cara sekejam itu.

“Kami kira hanya pertengkaran biasa, namanya juga rumah tangga. Tapi ternyata ada kekerasan yang selama ini disembunyikan,” ujar salah satu tetangga.


Proses Pembunuhan: Disiksa, Dibakar, Lalu Dikubur

Fakta-fakta diungkap dalam proses autopsi dan rekonstruksi:

  • DN diduga dipukul dengan benda tumpul di rumah kontrakan.

  • Tubuhnya kemudian dibawa ke kebun tebu, disiram bensin, dan dibakar.

  • TS kemudian mengubur tubuh DN dalam kondisi terbakar di lubang asap bekas pembakaran limbah.

Ini bukan hanya pembunuhan, tapi eksekusi penuh kebencian.


Pasal yang Menanti: Hukuman Seumur Hidup atau Mati

Atas perbuatannya, TS kini dijerat dengan:

  • Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana),

  • Subsider Pasal 338,

  • Dan tambahan pasal terkait penghilangan jejak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hukuman maksimalnya: penjara seumur hidup atau pidana mati.


Penutup: Jika Cinta Membusuk, Jangan Sampai Bernyawa Melayang

Kasus ini kembali jadi peringatan keras: hubungan tanpa perlindungan hukum dan tanpa komunikasi sehat bisa menjadi ladang kekerasan. DN bukan hanya korban KDRT, tapi juga korban dari sistem yang sering abai pada relasi abu-abu seperti pernikahan siri.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.