, ,

Kasus Dugaan Korupsi di KEK Arun Lhokseumawe, Jaksa Minta Keterangan PT PATNA, PAG dan PIM

oleh -15 Dilihat
oleh

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kegiatan-kegiatan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018-2024.

Bahkan informasinya. penyidik Kejari Lhokseumawe telah melayangkan surat permintaan keterangan ke sejumlah pihak terkait. Sesuai jadwal yang ditetapkan, penyidik akan mulai memintai keterangan para pihak pada Selasa (10/6/2025) hari ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseunawe, Feri Mupahir SH.l MH, didampingi Kasi Intel Thery Gutama SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan keterangan ke pihak PT PATNA sebagai pengelola KEK Arun, serta PAG dan PIM sebagai pelaku usaha atau tenant dalam KEK Arun.

“Surat untuk dimintai keterangan dari Kejari Lhokseumawe sudah kita layangkan pada pekan lalu,” ujar Thery.

Menurutnya, untuk PT PATNA ada dua orang yang akan dimintai keterangan, dari PAG tiga orang, dan dari PIM ada dua orang. Permintaan keterangan dari dua orang di PT PATNA dijadwalkan pada Selasa (10/6/2025) hari ini, menyusul dari PAG pada Rabu dan Kamis, dan dari pihak PT PIM pada 16 Juni 2025. “Mereka semuanya akan dimintai keterangan di kantor Kejari Lhokseumawe,” pungkas Thery.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Thery Gutama SH MH, dalam rilisnya, Kamis (5/6/2025), menyebutkan, penyelidikan di KEK Arun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 2 Juni 2025.

Baca Juga : Wali Kota Lhokseumawe Serahkan SK 235 CPNS Formasi 2025

Lhokseumawe
Lhokseumawe

Fokus utama penyelidikan ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan ekonomi khusus yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyerap atau membuka lapangan pekerjaan.

KEK Arun Lhokseumawe merupakan salah satu kawasan yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri. “Namun, berdasarkan temuan sementara dalam penyelidikan, terdapat dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pengelolaan dana, serta kegiatan-kegiatan dalam kawasan tersebut,” ujar Thery.

Penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen, hingga masalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan KEK Arun. Secara keseluruhan, penyelidikan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.